KI DKI Adakan Webinar Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia atau The International Right To Know Day 2021 dengan mengadakan webinar yang mengangkat tema Partisipasi Publik Wujudkan Ruang Keterbukaan Informasi Publik pada Senin (27/9). Hari Hak Untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September.
Jaminan konstitusi mengenai itu adalah pasal 28F dari UUD RI Tahun 1945
Lebih dari 60 negara demokrasi di dunia menggagas perayaan itu. Deklarasinya untuk kali pertama di Sofia Bulgaria pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia mulai diperingati pada 2011.
"Sejak tahun 2002 berkembang dan semakin variatif, lebih dari 60 LSM dan komisi informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakan," kata Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangan pers yang diterima Beritajakarta.id, Senin (27/9).
BPSDM - JSC Gelar Webinar JAKI dan Sistem Informasi COVID-19Perayaan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap orang memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Perayaan itu juga momentum bagi badan publik untuk menjalankan komitmen memberikan informasi publik.
"Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan baik untuk menggunakan hak mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup. Jaminan konstitusi mengenai itu adalah pasal 28F dari UUD RI Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi," jelasnya.
Hak atas informasi yang terbuka, sambungnya, adalah pembuka jalan jaminan pelaksanaan hak-hak asasi lain, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, dan hak untuk hidup aman. Pemenuhan hak informasi diharapkan memastikan peningkatan kualitas masyarakat.
"Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk generasi milenial. Generasi milenial yang kritis akan isu-isu berkembang di masyarakat harus berpartisipasi aktif mengawal," ujarnya.
Pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa dan LSM/ormas dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Hari, peran mitra strategis seperti mahasiswa dan LSM mendorong perubahan pola pikir dan kehidupan bernegara untuk mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahan amat penting.
"Namun, tidak semua informasi dari instansi/badan pemerintah harus diketahui publik. Atas dasar itulah, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengambil momentum hari hak untuk tahu sedunia untuk diperingati melalui webinar dengan segmen ormas, kampus, dan intelektual milenial," tandasnya.
Turut hadir dalam webinar itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Taufan Bakri; Ketua Bidang A.S.E KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali; Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Raides Aryanto; Akademisi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna; dan Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi.